REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat internal Badan Legislasi (Baleg) awal pekan lalu mengagetkan banyak pihak. Termasuk anggota Baleg diluar pengusul revisi tersebut.
Anggota Baleg dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan tidak tahu pasti siapa penyusun draf yang sudah diedarkan dalam rapat internal Baleg tersebut. Namun, kata dia, kemungkinan besar draf revisi UU KPK tersebut disiapkan oleh fraksi PDIP.
“Saya tidak tahu siapa penyusun draf itu sebenarnya, hanya diberi info oleh teman-teman PDIP bahwa merekalah yang akan menyiapkan drafnya,” kata Arsul dalam pesan singkatnya, Sabtu (10/10).
Arsul mengakui selama ini PDIP belum pernah mendiskusikan soal draf revisi UU KPK ini pada fraksi-fraksi lainnya di DPR RI. Hal itulah yang membuat banyak pihak terkejut dengan munculnya draf revisi saat rapat internal Baleg, Selasa (6/10) lalu.
Termasuk mereka yang ikut tanda tangan untuk menjadi pengusul revisi UU KPK masuk sebagai prolegnas prioritas perubahan 2015. Jadi, informasi yang diterima anggota fraksi selain PDIP adalah ada rencana PDIP untuk menyiapkan draf revisi UU lembaga anti rasuah itu.
Meskipun, imbuh Arsul, konten draf revisi UU KPK tersebut masih dapat dibicarakan dengan fraksi-fraksi lainnya. “Kalau soal konten draf belum pernah ada pembicaraan lintas fraksi secara tuntas dan meluas,” tegas Arsul.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan sebenarnya seluruh fraksi setuju dengan adanya revisi UU KPK. Hanya saja, dalam usulan awal DPR, revisi UU KPK ini tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2015, namun masuk dalam prolegnas 2015-2019 sesuai usulan fraksi Gerindra.