REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI akan meminta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas 2016.
Hal ini tidak sejalan dengan keinginan beberapa anggota fraksi dari PDIP dan Golkar yang ingin revisi UU KPK masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Senin (12/10) besok, anggota Baleg dari fraksi PPP akan mengusulkan revisi ini paling cepat dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2016.
Sebab, sepengetahuan anggota fraksi PPP yang juga ikut menandatangani pengajuan usulan revisi UU KPK ini, revisi ini akan diajukan ke prolegnas prioritas 2016, bukan 2015. Di Baleg saat ini memang sedang ada pembahasan daftar RUU yang akan dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2016.
“Fraksi PPP dalam Baleg Senin (12/10) nanti akan meminta agar revisi ini masuk di prolegnas prioritas 2016 paling cepat,” kata Arsul dalam pesan singkatnya, Sabtu (10/10).
Untuk substansi revisi, kata Arsul, PPP hanya menyoroti soal tiga hal untuk perbaikan UU KPK. Yaitu, pertama lembaga dan mekanisme pengawasan independen. Kedua, prosedur dan mekanisme kontrol penyadapan.
Ketiga adalah soal kewenangan pengangkatan penyelidik dan penyidik. “Soal usia dan kewenangan penuntutan dipandang PPP tidak usah diutak-atik,” kata Arsul menegaskan.