Jumat 09 Oct 2015 21:55 WIB

Pembatasan Masa Tugas KPK Selama 12 Tahun Belum Final

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam salah satu perubahan pasal yang masuk dalam draf revisi UU nomor 30 tahun 2004 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan masa tugas KPK nantinya akan dibatasi selama 12 tahun. Namun, anggota Komisi III asal Fraksi PPP, Arsul Sani, menyebutkan pembatasan itu belum final.

Menurut Arsul, hingga saat ini Fraksi PPP belum menentukan sikap terkait usulan terhadap revisi UU KPK tersebut. Fraksi PPP masih akan melakukan rapat dan pertemuan membahas secara lebih spesifik apa yang menjadi argumentasi para pengusul revisi UU KPK.

Nantinya, sikap fraksi baru akan ditentukan pada saat pembahasan rapat Badan Legislasi selanjutnya. ''PPP akan bersikap, akan mendengar dulu dari pengusul sebelum menyikapinya, dari pengusul itu apa sih yang mau diubah?,'' kata Arsul kepada Republika seperti dihubungi, Jumat (9/10).

Arsul pun memberi contoh, dalam salah satu pasal yang diusulkan untuk diubah, masa tugas KPK hanya dibatasi selama 12 tahun. Namun, Arsul menyebutkan, masa waktu ini tidaklah final. Nanti dalam revisi itu bisa ditambahkan ayat yang mengatur upaya perpanjangan masa tugas KPK.

Bisa saja di ayat berikutnya disebutkan dalam hal Presiden atau Pemerintah memandang perlu, eksistensi KPK masih diperlukan ini dipertahankan.''Maka Presiden dan Pemerintah bisa memperpanjang masa tugas KPK. Artinya kalau tidak mau dengan UU, bisa juga UU mendelegasikannya lewat peraturan pemerintah,'' kata Arsul.

Tidak hanya itu, Arsul menyebutkan, jika nantinya KPK dibubarkan, maka lembaga penegak hukum lain harus mampu mengawal upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, kedua lembaga tersebut harus bisa mempersiapkan diri agar upaya pemberantasan korupsi bisa sehebat yang dilakukan KPK.

''Apa yang akan dilakukan untuk menyiapkan agar dua institusi itu dalam melakukan pemberantasan korupsi sehabat KPK,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement