Jumat 09 Oct 2015 14:31 WIB
Pelemahan KPK

Fraksi PPP Belum Tentukan Sikap Soal Revisi UU KPK

 Arsul Sani menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Arsul Sani menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Fraksi PPP di DPR Arsul Sani mengatakan fraksinya belum menentukan sikap terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sehingga apabila ada anggota Fraksi PPP yang ikut mendukung, itu bukan sikap fraksi.

"Fraksi PPP belum menentukan sikap soal revisi UU KPK, termasuk hal-hal apa saja yang akan direvisi, ditambahkan atau dikurangi," katanya di Jakarta, Jumat (9/10).

Dia mengatakan usulan revisi yang diajukan beberapa anggota kepada Badan Legislasi DPR adalah suara individu anggota DPR. Menurut dia, karena Fraksi PPP belum tentukan sikap resmi, maka fraksinya tetap menghormati hak masing-masing anggota mengajukan usulan revisi.

"Fraksi PPP tetap menghormati hak masing-masing anggota untuk ikut atau tidak ikut mengajukan usulan revisi sampai sikap fraksi diplenokan secara resmi," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam UU no 17 tahun 2014 tentang MD3 dijelaskan bahwa usulan untuk mengajukan sebuah RUU atau masukan RUU dalam Prolegnas Prioritas adalah hak anggota, komisi atau gabungan komisi. Fraksi menurut dia, malah tidak ditetapkan sebagai pihak yang bisa mengusulkan sebuah RUU.

"Jadi dari perspektif hak anggota DPR maka pengusulan RUU perubahan UU KPK dalam Prolegnas prioritas tersebut tidak ada yang aneh apalagi sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019," katanya.

Dia mengatakan draf revisi UU KPK yang beredar, FPPP tidak setuju terhadap beberapa hal seperti pembatasan usia KPK selama 12 tahun. Selain itu menurut dia, Fraksi PPP menilai kewenangan KPK tidak perlu dihilangkan namun setuju agar dibentuk lembaga pengawasan yang bersifat eksternal yang mengawasi institusi itu secara ketat.

"Pengawasan yang bersifat eksternal secara tetap mengawasi ketaatan KPK dalam melaksanakan kewenangannya sehingga kewenangan yang besar itu lebih terjaga dari penyalahgunaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement