REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok mengatakan dirinya tak keberatan bila koruptor bisa diampuni dari tindakan penyelewengannya.
Namun, lanjutnya, ke depan, para pejabat juga harus berani membuktikan bahwa seluruh sumber kekayaannya, bukanlah hasil korupsi.
"Ke depan, yang mau jadi pejabat juga harus bisa mengumumkan hartanya berasa dari mana. Bukan cuma berapa (kekayaan)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/10). Menurutnya, dengan cara itu, baru ada nilai keadilan. "Ini pengampunan, korupsi lagi, kacau dong," ujarnya.
Ahok juga berpendapat sebaiknya pengampunan terhadap koruptor berlaku putus. Maksudnya, ada rentang waktu yang ditetapkan untuk bisa menganpuni koruptor. Misalnya, korupsi yang dilakukan sebelum era reformasi 1998.
Karena ia menilai, banyak pejabat yang selalu mengaku berperan dalam meruntuhkan rezim orde baru. "Kan katanya yang berkuasa sekarang aktivis-aktivis anti korupsi yang menumbangkan Pak Harto. Berarti orang-orang yang sudah bertekad membaguskan negara ini," tuturnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Prolegnas 2015-2019 membahas RUU Pengampunan Nasional. Rancangan aturan tersebut akan bisa menjadi dasar hukum untuk mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, asalkan mereka mengembalikan uang negara. Sejumlah fraksi yang mengusulkan RUU tersebut, yakni PDIP, Golkar, PPP, dan PKB.