Kamis 08 Oct 2015 17:19 WIB

Jokowi Diminta Keluarkan Kepres Permintaan Maaf kepada Bung Karno

Patung lilin Presiden Sukarno
Foto: wwwmadametussauds.com/
Patung lilin Presiden Sukarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo diminta mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang permintaan maaf kepada mantan presiden Ir Sukarno dan keluarga terkait fitnah keterlibatannya dalam peristiwa G-30-S/PKI.

Ketua Umum Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo) Edwin Henawan Soekowati mengatakan, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan anugerah Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Sehingga, lanjutnya, Presiden Jokowi seharusnya mengeluarkan keputusan presiden berisi permintaan maaf kepada Bung Karno.

"Terlebih, Jokowi adalah kader PDIP yang mengusung konsep Trisakti yang aslinya merupakan konsep Bung Karno, sehingga Jokowi berhasil meraih dukungan mayoritas kaum Soekarnois dan meraih kemenangan dalam Pemilihan Presiden 2014," kata Edwin dalam siaran pers, Kamis (8/10).

Sesuai UU No 20 tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, syarat pemberian status gelar Pahlawan Nasional tersebut dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah melakukaan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

Dengan telah dicabutnya TAP MPRS XXXIII 1967 dan pemberian status gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno tersebut seharusnya Pemerintah Republik Indonesia segera menindaklanjuti dengan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baik Bung Karno.

Menurut Edwin, akibat dari peristiwa tersebut, kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan bahwa Presiden Soekarno telah mendukung G-30-S/PKI. Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, Pejabat Presiden, Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno tersebut, tapi hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat pada 21 Juni 1970.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement