Kamis 08 Oct 2015 15:46 WIB

Fahri Hamzah Minta Tahan Diri Bahas Draf RUU KPK

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua DPR Fahri Hamzah meminta Badan Legislasi untuk menahan diri, sebelum melanjutkan lebih jauh membahasa draft RUU KPK. Sebab, masih ada hal-hal yang mesti dikoordinasikan serta diluruskan mengenai RUU tersebut.

''Jangan melangkah lebih jauh dulu Baleg. Jangan samapai DPR yang Dianggap nafsu untuk revisi UU KPK. Kalau pemerihtah tidak mau ya tidak akan terjadi lagi revisi UU KPK,'' kata Fahri kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Fahri menjelaskan, pertama-pertama RUU KPK itu bersumber dari satu debat panjang, dari tubuh pemerintah. Selain itu, jangan juga dilupakan dan harus diungkap, konflik tajam yang luar biasa yang kerap kali melibatkan KPK.

Contohnya, kata Fahri, dalam pemelihan kabinet ditandai stabilo merah. Masalahnya, stabilo merah jadi tersangka, seseorang dibuat tidak layak menjadi Menteri.

Kedua, lanjut dia, kasus Budi Gunawan yang diloloskan DPR, saat mencalonkan jadi Kapolri. KemudianKPK mengacam Budi Gunawan untuk  menjadi tersangka.

''Karena KPK berpolitik, banyak kasus yang tidak diselesaikan,'' ucap politisi PKS itu.

Fahri menuturkan, pimpinan KPK pernah datang ke DPR, mengatakan bahwa UU ini sangat bahaya dan sangat jahiliyah, setelah diolah anggota DPR, dan masuk dalam prolegnas di DPR. Selain itu, tidak Ada audit terhadap KPK mengenai kinerja KPK.  Belum lagi masalah cicak vs buaya jilid I dan II.

''Masa kita tidak membuka mata masalah itu. Nah ini yang akan dikonsultasikan ke Presiden sehingga kita melangkah mengusulkan perubahan,'' jelasnya.

Fahri mengatakan, rencananya hari ini pihaknya akan mengirim surat bersama Bamus kepada Presiden. Jika Presiden tidak mau revisi UU KPK, maka DPR tidak akan melanjutkan proses revisi undang-undang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement