Rabu 07 Oct 2015 19:44 WIB

Jimly Minta MK Terbitkan Peraturan Khusus untuk Calon Tunggal

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan peraturan khusus terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya diikuti calon tunggal. Peraturan itu untuk mengantisipasi adanya sengketa pilkada di tiga daerah yang hanya punya satu pasangan calon.

"MK perlu membuat PMK (Peraturan MK) khusus, jangan hanya membuat putusan yang kemarin itu tapi dia luput ketika nanti ada perselisihan hasil," kata Jimly di sela rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, Rabu (7/10).

Menurut ketua MK periode pertama ini, perlunya menerbitkan PMK untuk tiga daerah dengan calon tunggal adalah terkait dengan legal standing. MK harus menentukan siapa pihak termohon maupun pemohon jika terjadi sengketa pilkada.

Ia mencontohkan, jika pilkada dimenangkan oleh suara 'tidak setuju', maka siapa yang akan menjadi pihak termohon jika pasangan calon mengajukan gugatan. Begitu juga ketika ada pihak yang tidak puas atas hasil pilkada jika dimenangkan pasangan calon. Siapakah yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan.

Jimly menambahkan, pemerintah juga harus segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum bagi KPU dan Bawaslu. Sebab, kata dia, jika tidak dipayungi dengan perpres maka beberapa tahap akan sulit untuk dilakukan mengingat waktu yang sudah sangat pendek.

"Misalnya mengenai tender. Supaya KPU dan Bawaslu aman menjalankan tugasnya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement