Rabu 07 Oct 2015 19:50 WIB

Ini Enam Alasan KPK Tolak Revisi UU 30 Tahun 2002

PLT Ketua KPK, Taufikurachman Ruki.
Foto:
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Alasan kelima KPK menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002, adalah terkait adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.

"KPK tetap tidak memiliki SP3 kecuali limitatif yang menyebutkan, pertama tersangka atau terdakwa meninggal dunia, karena kalau meninggal mau tidak mau penyidikan dihentikan dan kedua tersangka tidak layak diperiksa di pengadilan atau dalam bahasa hukumnya 'unfit to stand trial'," jelas Ruki.

Penolakan terakhir KPK adalah mengenai penolakan KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

"KPK harus diberikan kewenangan rekrutmen pegawai mandiri termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum, yang diangkat langsung pimpinan KPK berdasarkan kompetensi, bukan status sebagai polisi atau jaksa tapi kompetensi yang dimilikinya," ungkap Ruki.

Keenam belas, penyitaan harus berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri (pasal 49); Ketujuh belas, masih adanya pengaturan wewenang penuntutan dalam pasal 53; dan Ketujuh belas pembatasan UU hanya berlaku selama 12 tahun setelah UU diundangkan yang artinya juga masa berdiri KPK pun hanya 12 tahun (pasal 73).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement