Rabu 07 Oct 2015 15:37 WIB
Pelemahan KPK

ICW: Revisi UU KPK Upaya Pelemahan KPK

Rep: C15/ Red: Ilham
ICW, ilustrasi
ICW, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch menilai usulan DPR untuk merivisi Undang-Undang KPK merupakan upaya pelemahan KPK. Ada beberapa poin dalam draft revisi yang membatasi ruang gerak KPK.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradilla Caesar, mengatakan beberapa poin tersebut antara lain, mengenai Pasal 5 yang mengatur pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan. Padahal, menurut Aradilla KPK merupakan lembaga yang sangat penting ditengah budaya korupsi di Indonesia yang semakin menjamur.

Kedua, draft tersebut menyebutkan bahwa KPK tidak memiliki wewenang penuntutan dan pengawasan. Dengan adanya pasal ini, maka hal tersebut akan mengamputasi kewenangan penindakan KPK.

Aradilla menambahkan, dalam draf itu disebutkan bahwa KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti Polri dan Kejaksaan. Padahal, kebijkan SP3 ini tidak sesuai dengan prinsip KPK.

"Poin-poin tersebut malah mengamputasi kewenangan KPK. Selama ini KPK merupakan lembaga yang cukup besar dan kredibel. Revisi UU KPK tak lebih dari upaya melemahkan KPK," ujar Aradilla saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (7/10).

Sebelumnya, enam fraksi mengusulkan perubahan UU KPK. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Golkar. Usulan itu disampaikan dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement