REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan Indonesia sudah darurat kejahatan anak, seiring maraknya kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana terjadi pada bocah sembilan tahun di Kalideres, Jakarta yang tewas diduga karena dilecehkan dan dibunuh.
"Dengan kekejian dan meningkatnya kekerasan terhadap anak, Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat kejahatan anak. Anak adalah aset bangsa karena itu jika keadaan ini terus berlanjut Indonesia akan mengalami keterputusan generasi," kata Abdul, Senin (5/10).
Dia mengatakan tingginya kekerasan terhadap anak menunjukkan betapa rusaknya moralitas bangsa dan rapuhnya keluarga sebagai basis perlindungan dan pendidikan anak. Secara politik, maraknya kejahatan terhadap anak merupakan bukti negara telah abai dan gagal melindungi anak sebagai kelompok rentan.
Muhammadiyah, kata dia, sangat prihatin dengan tingginya kekerasan dan kriminalitas anak baik anak sebagai korban maupun sebagai perilaku tindak kekerasan.
Abdul mengatakan pihaknya mengharapkan semua pihak agar bertindak bersama-sama untuk menghentikan kekerasan terhadap anak. Muhammadiyah mengusulkan perlunya revisi undang-undang perlindungan anak.
Hukuman bagi pelaku kejahatan anak, kata dia, terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Muhammadiyah mendesak kepada aparatur keamanan dan penegak hukum agar segera menangkap dan menghukum pelaku kejahatan anak dengan hukuman maksimal.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama membangun lingkungan ramah anak dan melakukan aksi nyata untuk menghentikan kekerasan terhadap anak," kata dia.