Jumat 02 Oct 2015 15:06 WIB

Ongkos Ganti Pelat Mobil Dinas Anggota DPRD Rp 4 Juta

Rep: C26/ Red: Ilham
Mobil dinas
Foto: Antara
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Prabowo Soenirman mengatakan, mobil dewan boleh diganti pelatnya menjadi warna hitam. Jika ada dewan yang ingin mengganti akan diurus oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan biaya sekitar Rp 4 juta.

"Ya dari sekretaris dewan (yang urus). Minta bantu. Tapi keluar biaya. Sekitar Rp 4 jutaan," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/10).

Uang ini disebutnya sebagai biaya mengurus STNK dan nomor pelat yang baru. Berhubung BKPB kendaraan dipegang oleh Sekwan, maka proses penggantian tidak diurus langsung anggota DPRD.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku aturannya memang membolehkan mobil dinas diganti pelatnya menjadi hitam. Jadi nanti kode pelat kendaraan belakangnya akan berganti menjadi RFS, RFQ dan sebagainya. Kode tersebut menunjukkan bahwa mobil merupakan milik pemerintah.

Menurut dia, kebanyakan anggota legislatif mengganti pelat karena alasan keamanan. Pasalnya, pelat mobil dinas berwarna merah tentu mencolok dan sering menjadi sasaran anarkisme warga yang sedang berdemo.

Ia mengimbau kepada kawan-kawannya untuk mengganti pelat sesuai prosedur. Tidak dengan menyalahi aturan seperti memalsukan karena nanti yang akan rugi mereka sendiri karena mendapat tilang polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement