Jumat 02 Oct 2015 13:27 WIB
Legalisasi Daging Anjing

DPRD DKI Nilai Pergub Legalisasi Daging Anjing Bakal Mubazir

Rep: c 26/ Red: Indah Wulandari
 Sejumlah anjing liar berkeliaran di kawasan pelabuhan Muara Angke, Jakarta
Foto: Antara/Adhi Wicaksono
Sejumlah anjing liar berkeliaran di kawasan pelabuhan Muara Angke, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Slamet Nurdin menilai peraturan terkait peredaran daging anjing bakal mubazir. Pasalnya, banyak peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) yang justru tidak terlaksana di lapangan.

Menurutnya, banyak Perda yang dalam kenyataannya tidak berjalan dan hanya sebatas teks peraturan tertulis saja.

"Kamu tahu Perda larangan memberi pengemis? Pada kenyataannya itu susah diawasi karena banyak yang masih memberi," kata Slamet kepada Republika.co.id, Jumat (2/10).

Tentunya, ujar dia, pembentukan peraturan ini akan menjadi sia-sia. Karena sulitnya mengawasi keefektivitasannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat untuk melindungi penggemar daging anjing menurutnya cukup mengetatkan vaksinasi dan razia anjing-anjing liar yang bermasalah. Tidak perlu sampai ada peraturan menyoroti kontrol peredarannya.

Apalagi, tambahnya, daging anjing menjadi salah satu makanan yang mengundang kontroversi. Tentu akan memancing reaksi dari masyarakat.

Lebih baik, ujar dia, pemprov sekaligus mengatur peredaran makanan-makanan yang kontroversi. Bukan hanya daging anjing, tapi juga daging satwa liar seperti kera, ular, ataupun hewan liar lainnya.

"Kan banyak juga tuh yang konsumsi kera, ular, dan reptil. Lebih baik itu dibuat satu peraturannya. Jangan cuma daging anjing saja," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement