REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan calon tunggal ikut dalam Pilkada serentak. Putusan MK telah lama ditunggu sebagai landasan hukum untuk melanjutkan Pilkada serentak.
"Kami menyambut baik putusan MK, putusan ini adalah terobosan demokratik dalam melindungi hak politik masyarakat dan kandidat pasangan calon tunggal, " ujar anggota KIPP, Girindra Sandino, Rabu (30/9).
Menurutnya keluarnya putusan MK ini berdampak besar bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Pilkada serentak pun dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan tanpa menunda di periode berikutnya 2017 mendatang.
Meski MK mengabulkan calon tunggal ikut serta dalam Pilkada serentak, namun tak serta merta mereka dapat memenangkan pilkada. Mereka harus melalui mekanisme pemilihan seperti referendum.