Selasa 29 Sep 2015 15:26 WIB
Pasal Kretek

Ini Kronologi Pasal Kretek Muncul di Baleg

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Para pekerja rokok kretek di sebuah pabrik.
Foto: blontankpoer.blogsome.com
Para pekerja rokok kretek di sebuah pabrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal soal kretek sebagai warisan budaya nasional menuai protes dari berbagai pihak. Beberapa fraksi bahkan mengaku tidak mengetahui adanya pasal kretek di Rancangan Undang-Undang Kebudayaan.

Sebab, draf RUU Kebudayaan dari panitia kerja komisi X DPR RI tidak mencantumkan pasal kretek sebagai salah satu warisan budaya.

Namun, setelah pandangan umum Baleg, pasal ini masuk dalam draf yang akan dianggap sudah melalui proses harmonisasi Badan Legislasi.

Anggota Baleg dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi mengakui pasal kretek memang muncul dalam saat proses harmonisasi draf RUU Kebudayaan di Baleg. Menurutnya, hal ini adalah hal biasa dari proses harmonisasi RUU.

Sebab, dari proses harmonisasi, sangat dimungkinkan terjadi penambahan pasal atau pembuangan pasal. Taufiqulhadi mengatakan, proses masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan diketahui seluruh fraksi. Sebab, dalam usulan soal kretek masuk di draf RUU Kebudayaan yang diinisiasi komisi X ini terjadi di Baleg.

"Dalam rapat panja RUU Kebudayaan dengan Baleg, ada peserta yang bertanya apakah kretek termasuk sebagai warisan budaya, lalu Ridwan Hisjam (Ketua Panja RUU Kebudayaan) menjawab itu termasuk warisan budaya," katanya di kompleks parlemen Senayan, Selasa (29/9).

Hadi menambahkan, sebab itulah, soal kretek sebagai warisan budaya nasional ini masuk sebagai salah satu warisan budaya di RUU Kebudayaan.

Namun, anggota Baleg yang juga anggota komisi III DPR RI ini mengaku tidak ingat siapa yang menanyakan apakah kretek dianggap sebagai warisan budaya nasional.

Sebab, saat itu, imbuh dia, banyak anggota Baleg yang mengikuti proses harmonisasi draf RUU Kebudayaan ini. Saat ditanya apakah penanya kretek sebagai warisan budaya ini dari unsur pimpinan Baleg, Taufiqulhadi membantah.

Menurutnya pertanyaan itu diajukan oleh anggota Baleg. Taufiqulhadi juga membantah Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo sebagai pengusul pasal kretek dimasukkan ke draf RUU Kebudayaan.

"Bukan Pak Firman," ucapnya.

Anggota Dewan yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur IV ini menegaskan, tidak ada istilah indikasi penyelundupan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan.

Sebab, usulan pasal diketahui oleh anggota Baleg yang lain. Selain itu, proses pembahasan draf RUU Kebudayaan masih panjang, karena belum resmi menjadi RUU Inisiatif DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement