REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok yang terdiri dari para akademisi dan aktivis akan menggelar aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8/2024). Mereka mengklaim akan menyuarakan gerakan pro-demokrasi menentang praktik antidemokrasi.
Aktivis 98 sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyampaikan aksi kali ini sebagai respons masyarakat atas kondisi demokrasi terkini. Yaitu, kubu penguasa yang ogah patuh pada putusan MK.
"Aksi pada esok hari adalah reaksi publik yang ingin menjaga tegaknya supremasi hukum dan HAM," kata Usman kepada Republika, Rabu (21/8/2024).
Kelompok ini menyoroti tensi politik Indonesia sangat memprihatinkan dalam tiga hari belakangan. Kelompok tersebut menyinggung tragedi konstitusional yang sedang terjadi yaitu putusan MK versus Revisi UU Pilkada oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius.
"Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut," ujar Usman.
Usman mengingatkan hukum-hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk menghormati prinsip-prinsip mendasar seperti peradilan yang independen, pers yang bebas, kebebasan berekspresi.
"Sekaligus harus menghormati tegaknya kebebasan masyarakat sipil agar berfungsi dengan baik dalam menjadi pengontrol atau penyeimbang kekuasaan agar tidak sewenang-wenang hingga jaminan atas tegaknya akses terhadap keadilan dan hak asasi manusia," ujar Usman.
Diketahui, kelompok ini menamakan diri Forum Guru Besar, Akademisi, Pro Demokrasi, masyarakat sipil dan aktivis 98. Mereka yang namanya dicatut dalam gerakan ini ialah Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Soelistyowati, Abraham Samad, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Antonius Danar, Danardono Sirojudin, A.Wakil Kamal, Kusfiardi, Alif Iman, Fauzan Lutansa.