Selasa 29 Sep 2015 01:10 WIB

36 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia Diedarkan Lewat Jambi

Anggota polisi menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan narkotika jenis shabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota polisi menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan narkotika jenis shabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Hasil rekonstruksi penangkapan 36 ribu butir pil ekstasi dari dua pelaku bandar narkoba di Jambi, diketahui barang haram itu masuk dari Malaysia atas pesanan tersangka Heriyanto.

"Hingga kini kasus 36 ribu butir pil ektasi yang ditangkap pekan lalu itu masih terus dikembangkan," kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto di dampingi Kapolresta Jambi AKBP Bernard Sibarani di Jambi, Senin (28/9).

Reka ulang itu dilakukan di lokasi penangkapan rumah milik tersangka di RT 21 Kenali Asam Atas Kotabaru, Jambi.

Usai reka ulang tersebut, Kapolda Lutfi mengatakan, Heriyanto ini merupakan bandar besar yang ada di Jambi, di mana semua barang bukti itu dibeli langsung dengan bandar di luar negeri, yaitu dari Malaysia.

Dalam jual beli itu, pelaku Heriyanto mendapatkan untung berlipat ganda sebab barang haram itu dibeli hanya Rp 90 ribu per butir dari Malaysia sementara pelaku menjualnya dengan harga Rp200 ribu hingga Rp 300 ribu per butir.

Tersangka Heriyanto beli langsung dari Malaysia dan untuk proses sampainya barang haram itu ke Jambi, menurut pelaku barang haram itu dibawa dari jalur laut kemudian masuk ke Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sampai ke Kota Jambi melalui jalur darat dan kemudian disimpan di rumah saudaranya Heriyanto.

Kapolda berjanji kasus ini tidak sampai di sini karena pihaknya masih terus mengembangkan dan memburu para pelaku lainnya, termasuk penghuni rumah tempat ditemukannya 36 ribu butir ektasi itu.

Kemudian di lokasi penyimpanan barang bukti itu cukup jauh dari jangkauan anggota dan jauh dari pantauan masyarakat.

Atas proses hukum itu pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Psikotropika jenis ektasi dengan hukuman seumur hidup.

Begitu juga dengan oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polda Jambi berhasil mengamankan 8.000 butir pil ektasi dari tersangka Heriyanto bersama seorang oknum polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement