Jumat 25 Sep 2015 00:07 WIB

Soal Kebijakan Keuangan, Kabareskrim Minta Penyidik Bekerja Sesuai Etika

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (11/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti Senin (21/9) malam mengumpulkan penyidik seluruh di Indonesia di Mabes Polri. Badrodin menekankan tentang lima arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan yang tidak dapat dipidanakan atau diskresi keuangan.

“Ada, yang waktu itu kebijakan jangan dipidanakan. Kalau tidak jelas-jelas mencuri uang negara. Kira-kira begitu,” ujar Badrodin, usai pertemuan, di Mabes Polri, Senin.

Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar mengatakan, arahan Kapolri waktu itu guna membangun sumber daya manusia polri yang profesional. Dengan begitu, polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Penyidik polri ditekankan wajib bekerja sesuai aturan. Pengusutan terhadap suatu kasus harus menggunakan metode etik yang baik.

Namun, saat ditanya kebijakan seperti apa yang tidak dapat dipidanakan, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu tidak dapat menjelaskan secara terperinci. “ Semua yang tertulis yang dinyatakan pidana tetap dipidana,” kata Anang usai shalat Idul Adha, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Kamis (24/9).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar penegak hukum tidak mudah mempidanakan kebijakan keuangan para kepala daerah. Permintaan tersebut merupakan satu dari lima arahan Presiden saat memimpin rapat bersama para kepala daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Polda di Istana Bogor, Agustus lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement