Kamis 24 Sep 2015 23:33 WIB
Pasal Kretek

Misbakhun: Jangan Tabrakkan Pasal Kretek dengan Regulasi Kesehatan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Muhammad Misbakhun
Foto: ANTARA/Ismar Patrizki
Muhammad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inisiator pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan, Muhammad Misbakhun meminta pasal ini tidak ditabrakkan dengan regulasi kesehatan soal tembakau. Menurutnya, ini merupakan dua hal yang berbeda.

Dalam pasal kretek di RUU Kebudayaan, kretek disebut sebagai produk warisan budaya nasional. Hal itu dilihat dari sejarah panjang kretek di Indonesia. Rokok kretek sejak dulu dibuat dengan bahan tambahan khas dari hasil bumi Indonesia. Jadi, kretek memiliki sejarah panjang soal tembakau lokal.

“Terkait dengan regulasi TAR dan sebagainya itu masalah pengaturan regulasi terkait kesehatan, jangan ditabrakkan dengan aturan-aturan tersebut,” kata Misbakhun pada Republika, Kamis (24/9).

Politikus partai Golkar ini menambahkan, dengan memasukkan kretek sebagai produk warisan budaya, eksistensi kretek akan dijaga. Selama ini, keberadaan kretek tidak pernah dipermasalahkan. Meskipun sudah ada regulasi pengaturan batas TAR dalam rokok. 

DPR, menurut dia, sedang menyiapkan regulasi soal konsekuensi dari adanya pasal ini di RUU Kebudayaan. Namun, Misbakhun mengaku tidak ikut dalam panitia kerja pembahasan RUU Kebudayaan ini. “Aturan TAR yang ada saat ini juga tidak melarang keberadaan kretek,” imbuh Misbakhun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement