REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inisiator pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan, Muhammad Misbakhun meminta pasal ini tidak ditabrakkan dengan regulasi kesehatan soal tembakau. Menurutnya, ini merupakan dua hal yang berbeda.
Dalam pasal kretek di RUU Kebudayaan, kretek disebut sebagai produk warisan budaya nasional. Hal itu dilihat dari sejarah panjang kretek di Indonesia. Rokok kretek sejak dulu dibuat dengan bahan tambahan khas dari hasil bumi Indonesia. Jadi, kretek memiliki sejarah panjang soal tembakau lokal.
“Terkait dengan regulasi TAR dan sebagainya itu masalah pengaturan regulasi terkait kesehatan, jangan ditabrakkan dengan aturan-aturan tersebut,” kata Misbakhun pada Republika, Kamis (24/9).
Politikus partai Golkar ini menambahkan, dengan memasukkan kretek sebagai produk warisan budaya, eksistensi kretek akan dijaga. Selama ini, keberadaan kretek tidak pernah dipermasalahkan. Meskipun sudah ada regulasi pengaturan batas TAR dalam rokok.
DPR, menurut dia, sedang menyiapkan regulasi soal konsekuensi dari adanya pasal ini di RUU Kebudayaan. Namun, Misbakhun mengaku tidak ikut dalam panitia kerja pembahasan RUU Kebudayaan ini. “Aturan TAR yang ada saat ini juga tidak melarang keberadaan kretek,” imbuh Misbakhun.