Rabu 23 Sep 2015 18:37 WIB
Miras Dipermudah

Pelonggaran Penjualan Miras Dinilai Langkah Mundur

Rep: Marniati/ Red: Ilham
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai kebijakan pemerintah terkait adanya pelonggaran dalam aturan penjualanan minuman keras (miras) merupakan satu langkah mundur dalam melindungi rakyat Indonesia.

"Karena Indonesia ini darurat narkoba, kekerasan pada anak-anak lalu kemudian darurat miras," ujar Hidayat Nur Wahid kepada Republika.co.id, Rabu (23/9).

Ia mengatakan, saat kunjungan presiden Joko Widodo di Kongres Umat Islam beberapa waktu lalu, presiden menyebutkan dengan memperketat peredaran miras memiliki dampak yang sangat baik bagi moral dan kesehatan bangsa. Seharusnya hal ini tetap menjadi patokan dalam pengambilan keputusan.  

Untuk itu, ia mendorong DPR untuk memanggil menteri terkait agar mengoreksi dan mencegah agar pelonggaran peraturan tersebut tidak terjadi. Pelonggaran peraturan tersebut sama sekali tidak menguntungkan rakyat dan negara.  

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melonggarakan aturan penjualan miras akibat dari paket kebijakan pemerintah mengatasi krisis. Peraturan ini akan memberi keleluasaan bagi kepala daerah untuk menentukan lokasi penjualanan miras. Termasuk di mini market.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement