Rabu 23 Sep 2015 12:55 WIB

PT VSI Hadirkan Dua Saksi di Sidang Cessie BPPN

Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Victoria Securities Indonesia (VSI) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (23/9) ini. Dalam sidang kali ini PT VSI rencananya akan menghadirkan dua saksi.

"Rencananya kami akan menghadirkan dua saksi, satu saksi fakta dan satu lagi ahli," ujar penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra, di PN Jaksel, Selasa (22/9).

Tetapi PT VSI masih berkemungkinan menghadirkan saksi tambahan. Selain itu, mereka juga akan menyerahkankan beberapa tambahan bukti administrasi ke Hakim tunggal Ahmad Khusairi.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (22/9), VSI  telah mendengarkan pembacaan duplik Kejaksaan Agung, sebagai pihak Termohon. Dalam sidang tersebut kedua pihak juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya penggeledahan di kantor VSI oleh tim Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," ungkap Eko, usai sidang di PN Jaksel.

Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)  kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Dalam mengusut kasus tersebut, Kajagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah Kejakgung justru kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI), yang ternyata tidak ada kaitannya dengan VSIC dalam kasus penjualan cessie BPPN.

Kesalahan geledah yang dilakukan Kejakgung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum, yang diperbolehkan digeledah oleh Kejakgung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Di sisi lain kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama Group (AG), Johnson Panjaitan, mengajukan permohonan intervensi dalam praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Kejakgung.

Intervensi dilakukan karena PT Adyaesta Ciptatama Group (AG) yang sebelumnya merupakan pihak pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Kejakgung, namun intervensi pihak AG ditolak hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement