REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 49 bangunan liar yang dijadikan tempat usaha di pinggir Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Banten, akan ditertibkan.
Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Saeful Rohman di Tangerang, Rabu, mengatakan penertiban sebagai tindak lanjut dari pencanangan tahun 2015 sebagai tahun Penegakan Hukum. Adapun wilayah yang dilakukan penertiban yakni pinggiran Kali Cisadane sepanjang 2,5 KM tepatnya di RW 05 dan RW 06 Kelurahan Mekarsari.
Kondisi pinggiran Kali Cisadane yang masuk kedalam Garis Sempadan Sungai (GSS) telah dipenuhi oleh bangunan liar yang digunakan warga untuk ternak babi dan juga usaha lain.
"Sejak tahun 2010 sudah kita peringatkan pemilik usaha untuk segera menutup hanya saja mereka masih saja buka usaha disana," ujar Saeful Rohman.
Ia menambahkan kondisi bantaran Kali Cisadane yang labil sudah sangat memprihatinkan ditambah dengan keberadaan beberapa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang tidak berijin. "Selain mau diturap karena memang rawan longsor, kita juga berencana untuk membangun ruang terbuka hijau dan jalan inspeksi," katanya.
Saeful juga menyatakan, pihaknya akan memanggil para pengelola usaha yang ada di sepanjang pinggir Kali Cisadane tersebut. "Namun kalau misalkan masih membandel yang kita langsung tertibkan, yang jelas sebelumnya kita sudah komunikasikan terlebih dahulu kepada mereka, sebenarnya mereka juga mengerti kalau mereka menduduki tanah negara," ujarnya.
Kepala Pengelolaan Sumber Daya Air Banten Wilayah Cidurian Cisadane, Daud Jousup, menjelaskan pihaknya sesegera mungkin akan melakukan normalisasi termasuk penurapan Kali Cisadane. "Kami akan berkoordinasi dengan pusat untuk segera merealisasikannya, namun sebelumnya kawasan tersebut harus steril," katanya.
Daud juga membenarkan tanah yang dijadikan tempat usaha tersebut merupakan tanah pengairan dan harus segera dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai resapan air. Diinformasikan tanah pengairan sepanjang 2,5 KM yang terletak di RW 05 dan 06 Kelurahan Mekarsari tersebut kondisinya sekarang sudah dipenuhi oleh 49 tempat usaha illegal, dan sejak tahun 2010 pemkot sudah meminta mereka untuk mengkosongkan wilayah tersebut.