REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan pada Selasa (22/9) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ini keluarga dari Bali," kata Jero Wacik saat tiba di gedung pengadilan Tipikor Jakarta.
Di pengadilan tampak sejumlah pria menggunakan penutup kepala khas bali lengkap juga sarung bali.
Selain keluarga dari Bali, Jero juga ditemani Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan sebagai penasihat hukumnya.
"Saya 'lawyer' yang belum pernah pensiun, jangan dihubung-hubungkan karena tidak ada hubungan. Mana ada aturan jadi Sekjen tidak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca. Sidang Jero akan dipimpin Hakim Sumpeno dengan empat Hakim Anggota yakni Casmaya, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata.
Jero Wacik menjadi terdakwa dalam dua kasus yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 dan kedua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.
KPK dalam kasus pertama menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.
Sedangkan dalam kasus kedua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah kegiatan di Kemenbudpar saat menjabat sebagai Menbudpar sebelum menjadi Menteri ESDM pada 2011-2013.