REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pihak imigrasi langsung memeriksa dan melakukan penindakan hukum bila mendapatkan laporan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
Yasonna kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata untuk menangani TKA ilegal yang masuk dengan menyalahgunakan visa kunjungan. Idealnya, kunjungan wisata kerap menggunakan agen travel sehingga pengawasannya lebih mudah.
"Jadi tinggal didata jumlah turis yang masuk harus sama dengan yang kembali ke negaranya agar tidak ada TKA ilegal yang kerja di Indonesia," katanya dalam siaran pers, Jumat (18/9).
Yasonna pun menyatakan kesiapannya melakukan tindakan keimigrasian berupa pencekalan, bila ada pengusaha asing yang ingin kembali ke negaranya namun belum melaksanakan kewajiban-kewajiban terkait urusan ketenagakerjaan dengan para pekerjanya.
Asalkan harus ada laporan dan permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BKPM sehingga Kemenkumham bisa melakukan semacam cekal dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pengusaha asing yang bermasalah dan belum membereskan urusan-urusan ketenagakerjaan.
"Kepulangannya bisa kita tahan sampai urusannya selesai di Indonesia," ujarnya.
Sementara untuk mengatasi TKI ilegal, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta bantuan imigrasi untuk membantu deteksi awal dengan memeriksa kelengkapan paspor, visa kerja dan dokumen lainnya sebelum keberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI). "Ini untuk menghindarkan adanya kasus trafficking atau perdagangan orang,” kata Hanif.
Dia mengusulkan untuk membuka layanan terpadu di kantong-kantong TKI untuk mencegah TKI ilegal. Upaya ini juga bermanfaat untuk mencegah keberangkatan TKI ilegal yang hendak bekerja di luar negeri.
Hanif mengapresiasi Menkumham yang telah melakukan deteksi finger print dan blacklist terhadap para TKI ilegal dan mafianya yang sudah dideportasi dari negara-negara penempatan sehingga tidak terulang lagi