REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso menegaskan tak menghapus proses rehabilitasi kepada para pengguna dan pecandu narkoba yang sudah dirintis oleh kepala BNN sebelumnya. Tetapi ia menegaskan mereka pun tetap harus menjalani proses hukum.
“Rehabilitasi bukan tidak boleh, tapi semua lewat prosedur hukum,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Selasa (15/9).
Proses rehabilitasi yang ditujukan untuk pengguna dan pecandu narkoba ini, imbuh dia, akan dilakukan bersamaan dengan ancaman hukuman oleh mereka.
"Jadi, proses rehabilitasi akan dilakukan bersamaan dengan narapidana narkoba menjalani masa hukuman. Tapi juga tidak dicampur dengan tahanan lain,” kata dia.
Menurutnya, hal ini dinilai lebih efektif dan efisien untuk pecandu narkoba sekaligus memberantas narkoba.
Selain soal rehabilitasi pecandu narkoba, Budi Waseso juga mewacanakan menenggelamkan kapal yang mengangkut narkoba. Menurutnya, ini sebagai bentuk penindakan secara tegas pada peredaran narkoba. Sebab, Indonesia saat ini dinilai sudah pada taraf darirat narkoba.
“Jadi tak main-main lagi untuk tangani itu,” tegas dia.