Selasa 15 Sep 2015 01:31 WIB
Miras Dipermudah

Penjual Miras di Bandar Lampung Wajib Kantongi Izin

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Indah Wulandari
Pemusnahan Miras Ilegal: Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemusnahan Miras Ilegal: Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Peredaran minuman keras beralkohol (minol) masih ketat di kawasan Kota Bandar Lampung.

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengeluarkan larangan berjualan atau berdagang minol di berbagai tempat tanpa ada izin khusus. Instruksi Wali Kota Bandar Lampung berlaku sejak 16 April 2015 lalu.

Dalam penjelasannya, Senin (14/9), Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP), Cik Raden, pihaknnya sudah mensosialisasikan instruksi Wali Kota Nomor 01 Tahun 2015 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kami razia terus, tidak ada izin kami sita," kata Cik Raden, Senin (14/9).

Aparat Bapol PP sejak tanggal 16 April lalu, terus menggelar razia rutin baik informasi dari masyarakat maupun investigasi lembaganya. Bila ada pelanggaran izin, ia menegaskan mencabut izin predaran minol pedagang tersebut.

Sejak keluarnya instruksi wali kota per 16 April lalu, ia menyatakan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN sudah mencabut semua izin tempat usaha minol yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, wali kota juga mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan Minol yang dikeluarkan oleh BPMP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement