Senin 14 Sep 2015 14:41 WIB
Miras Dipermudah

APPSI Minta Aturan Miras tak Dilimpahkan ke Daerah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Indira Rezkisari
Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan disebut bakal melimpahkan peraturan penjualan minuman keras (miras) kepada pemerintah daerah, yaitu provinsi hingga kabupaten kota.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Syahrul Yasin Limpo, menyebut peraturan tersebut seharusnya tetap dipegang pemerintah pusat. Tidak sebaiknya diberikan kepada pemerintah daerah.

"Jangan sampai pemerintah provisi jadi tempat sampah. Yang jelek-jelek dikasih provinsi, sedangkan yang baik-baik ditarik ke pusat," ujar Syahrul, Senin (13/9).

Dia mengungkapkan, penolakan terhadap kemungkinan peraturan tersebut bukan berarti pemerintah provinsi menolak kebijakan pemerintah. Namun, Syahrul menilai, pelarangan minuman keras akan lebih efektif dilakukan mulai dari pusat. Sehingga pabrik ataupun pendistribusian akan lebih sulit mendapatkan izin saat harus meminta izin kepada pemerintah pusat. "Saya pastikan semua yang beragama baik pasti menolak mengenai penjualan miras," katanya menjelaskan.

Sejauh ini pemerintah pusat memang telah mengeluarkan peraturan mengenai penjualan miras. Barang 'haram' ini dilarang untuk diperjualbelikan di minimarket. Sedangkan di daerah, pemerintah kota kerap kali menggelar razia dan penyitaan terhadap miras yang tidak terdaftar ataupun miras yang dijual oleh pedagang tidak berizin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement