Ahad 13 Sep 2015 13:38 WIB

Kasus Pelindo II, Humanika: DPR Jangan Buyarkan Proses Hukum

Rep: c13/ Red: Bilal Ramadhan
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Sekjen Humanika) Sya’roni meminta agar DPR tidak menganggu dan membuyarkan kasus Pelindo II. Pembentukan Pansus Pelindo yang dibuat DPR itu tidak tepat.

“Menurut saya rasanya tidak perlu membentuk Pansus Pelindo II,” ujar Sya’roni melalui keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (13/9).

Alasan penolakannya karena kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim Polri. Sejauh ini, dia menilai kinerja Bareskrim sudah menunjukkan tren positif. Hal ini Nampak, kata dia, ketika mereka berani menggeledah ruangan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, RJ Lino.

Selain itu, Sya’roni mengatakan, Kapolri juga telah menjamin kasus ini tetap berlanjut meski ada pergantian Kabareskrim. Bahkan, dia menambahkan, terdapat komitmen untuk memperluas kasus ini. Menurut  Sya’roni tindakan Polri sudah selangkah lebih maju dari DPR.

Maka itu, ia meminta agar DPR tidak mengganggu proses hukum yang sudah berjalan di Polri. Dia juga berharap DPR tidak membuyarkannya dengan langkah politik DPR. “Biarkan aparat penegak hukum menuntaskan kerjanya,” terang dia.

DPR melalui Komisi III, dia melanjutkan, bisa melakukan pengawasan dan meminta progres kepada Polri sebagai mitranya. Dia berpendapat juga bahwa Pansus DPR belum tentu efektif membongkar kasus ini. Apabila dipaksakan, kata dia, akan menambah kegaduhan yang berujung sia-sia.

Sya’roni mencontohkan, pembentukan Pansus Century yang sempat menghebohkan publik. Namun pada akhirnya keputusan politik DPR menyerahkannya ke ranah hukum. Karena sudah kental aroma politisasi, kata dia, kasus ini pun tidak jelas penyelesaiannya.

“Karena itu, daripada sia-sia membuang energi, lebih baik DPR menyerahkan kasus tersebut ke aparat hukum,” tutup dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement