REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II oleh DPR tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus tersebut di Bareskrim.
"Ya nggak (intervensi) lho, intervensi apanya?" kata Badrodin saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (10/9).
Dengan demikian proses penyidikan kasus Pelindo II di Bareskrim, tidak akan terpengaruh dengan keberadaan Pansus tersebut. Pasalnya yang menentukan ada atau tidaknya unsur pidana adalah penyidik Bareskrim. "Pidana tersangka kan urusannya penyidik, bukan pansus," katanya.
Pihaknya pun menilai dengan pembentukan Pansus ini bisa saja menambah informasi bagi kepolisian dalam menuntaskan kasus di perusahaan tersebut. "Bisa saja kami mendapatkan data dari Pansus untuk melengkapi alat bukti yang tidak didapatkan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah anggota dewan dari Komisi III DPR RI mengusulkan dibentuknya Pansus kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II, untuk memastikan pengusutan kasus di perusahaan itu tetap berlanjut pascapergeseran yang dilakukan terhadap Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sejumlah anggota dewan menduga pergeseran Budi Waseso dilatarbelakangi upaya mengganggu pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Pengusutan kasus ini bermula saat petugas Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penggeledahan itu melibatkan puluhan polisi dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya serta dibantu anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM tertanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobile crane yang dipesan 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.
Namun sampai saat ini, barang-barang tersebut belum dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak memutuhkan barang itu. Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.