REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan partai politik (parpol) dan pasangan calon (paslon) punya kewajiban sama untuk mengawal keakuratan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal ini menyusul permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan tanggapan DPS Pilkada.
Ia mengatakan Paslon maupun parpol semestinya sejak awal mengawasi keakurasian Daftar Pemilih Sementara, sehingga nantinya tidak muncul permasalahan daftar pemilih di akhir penetapan.
“Karena yang punya massa real dan konkrit serta punya struktur jelas kan paslon jadi paslon itu jangan cuma ribut di akhir,” ujar Titi di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/9).
Hal itu diungkapkan Titi mengingat penetapan daftar pemilih tersebut berjenjang dari bawah sampai tingkat kabupaten/kota, sehingga pengawasannya juga harus menyeluruh.
Ditambahkannya, dalam proses dikawalnya DPS ini, KPU juga harus melakukan sosialisasi yang terbuka serta kemudahan akses. Sehingga, tanggapan dan masukan dari berbagai pihak bisa ditindaklanjuti secara cepat.
“Jadi kalau KPU berharap masyarakat terlibat dalam mengawasi DPS maka KPU ya harus melakukan sosialisasi sebaik mungkin, melibatkan banyak pemangku kepentingan, transparan dan terbuka untuk membuka data-data yang mudah dijangkau,” ungkapnya.
Seperti diketahui, KPU akan mengumumkan DPS kepada masyarakat mulai Kamis (10/9) untuk kemudian ditanggapi oleh masyarakat.