REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hermanto Dardak mengatakan seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, khususnya kota-kota besar belum mempunyai ruang terbuka hijau (RTH) yang memadai. Idealnya, RTH kota besar mencapai 30 persen. Tetapi, pada kenyataannya hanya berkisar 7-10 persen.
"Jakarta ruang terbuka hijau publiknya masih 10 persen,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram disela-sela acara “IFLA Asia-Pacific Congress, The Future Mountain And Volconoscape Creativity To prosperity,7-9 September”, Senin (7/9).
Saat ini, 112 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia sedang dibina hingga empat tahun ke depan untuk berubah menjadi kota hijau. Apalagi 85 persen kabupaten/kota di tanah air sudah memiliki rencana tata ruang.
"Mayoritas Kabupaten/Kota sudah memiliki kecenderungan untuk mempunyai ruang terbuka hijau," katanya.
Hermanto mengatakan Undang-Undang yang ada menegaskan bahwa ruang terbuka hijau di Kabupaten/Kota minimal harus mempunyai sebanyak 30 persen. Rinciannya, 20 persen RTH publik dan 10 persen privat.