Selasa 08 Sep 2015 01:43 WIB

Kota Besar di Indonesia Minim Ruang Terbuka Hijau

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pepohonan menghijau di taman hutan kota di kawasan Senayan, Jakarta, Ahad (24/3). Pemda DKI bekerjasama dengan kementerian Kehutanan akan menambah ruang hijau dan mengembangkan hutan kota di Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pepohonan menghijau di taman hutan kota di kawasan Senayan, Jakarta, Ahad (24/3). Pemda DKI bekerjasama dengan kementerian Kehutanan akan menambah ruang hijau dan mengembangkan hutan kota di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hermanto Dardak mengatakan seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, khususnya kota-kota besar belum mempunyai ruang terbuka hijau (RTH) yang memadai. Idealnya, RTH kota besar mencapai 30 persen. Tetapi, pada kenyataannya hanya berkisar 7-10 persen.

"Jakarta ruang terbuka hijau publiknya masih 10 persen,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram disela-sela acara “IFLA Asia-Pacific Congress, The Future Mountain And Volconoscape Creativity To prosperity,7-9 September”, Senin (7/9).

Saat ini, 112 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia sedang dibina hingga empat tahun ke depan untuk berubah menjadi kota hijau. Apalagi 85 persen kabupaten/kota di tanah air sudah memiliki rencana tata ruang.

"Mayoritas Kabupaten/Kota sudah memiliki kecenderungan untuk mempunyai ruang terbuka hijau," katanya.

Hermanto mengatakan Undang-Undang yang ada menegaskan bahwa ruang terbuka hijau di Kabupaten/Kota minimal harus mempunyai sebanyak 30 persen. Rinciannya, 20 persen RTH publik dan 10 persen privat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement