Senin 07 Sep 2015 19:12 WIB

Buwas Berencana Hapus Rehabilitasi Narkotika, Ini Tanggapan Badrodin

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) berjabat komando bersama Komjen Pol Budi Waseso (tengah) dan Komjen Pol Anang Iskandar (kanan) usai serah terima jabatan (sertijab) di Ruptama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) berjabat komando bersama Komjen Pol Budi Waseso (tengah) dan Komjen Pol Anang Iskandar (kanan) usai serah terima jabatan (sertijab) di Ruptama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso mewacanakan akan merevisi Undang-Undang Narkotika. Budi berencana menghapus rehabilitasi. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menanggapi wacana dari Kepala BNN yang baru tersebut. Menurut Badrodin, terkait rehabilitasi terdapat dalam UU.

"Itu namanya regulasi merupakan kebijakan nasional. Ya silahkan saja kalau memang semua kebijakan nasional ini mau diubah," kata Badrodin, di Mabes Polri, Senin (7/9).

Badrodin mempersilakan Budi Waseso mewujudkan wacananya. Asalkan dapat persetujuan dari rakyat dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku wakil rakyat. Suatu regulasi, lanjutnya, pasti terdapat naskah akademiknya. Menurut mantan Kapolda Jawa Timur tersebut tidak mudah untuk mengubah regulasi.

"Pasti ada alasan-alasannya. Sehingga argumentasi yang tepat yang diuji," kata Badrodin.

Budi Waseso resmi menjabat Kepala BNN menggantikan Komjen Anang Iskandar yang saat ini menggantikannya sebagai Kabareskrim. Langkah pertama yang akam dilakulan di BNN yakni evaluasi secara menyeluruh. Sehingga program kedepannya dapat berjalan efektif dan efisien.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement