Selasa 01 Sep 2015 17:44 WIB
Buruh Bergerak

Buruh Minta Pemerintah Jalankan Rencana UU tak Hanya Retorika

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Demo Buruh
Foto: ROL
Demo Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan buruh meminta pemerintah menjalankan semua Undang-Undang (UU) terkait kesejahteraan tenaga kerja lokal di Indonesia. Karena kebijakan pemerintah sekarang dinilai tidak memihak pekerja lokal.

Seperti adanya Permenaker No 16 Tahun 2015, tentang tidak diwajibkan tenaga kerja asing, menggunakan bahasa Indonesia. 

"Karena sekitar 54 ribu buruh asing terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Indonesia," ujar Presiden KSPSI, Said Iqbal, Selasa (1/9).

Said Iqbal, menerangkan sebaiknya pemerintah menjalankan UU No 13 Tahun 2003, dan mengimplestasikannya. Intinya kata Iqbal, pekerja asing harus didampingi oleh pekerja lokal. 

Dimana mereka harus melakukan transfer knowledge, atau alih pengetahuan dan transfer job. Namun faktanya sekarang tenaga kerja asing mudah masuk ke Indonesia.

Jadi tidak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003, yang ada transfer knowledge. Kendati sudah ada UU tersebut, namu fakta di lapangan transfer job tidak dilakukan, sehingga pekerja unskill dapat masuk dengan mudah.

"Kita akan terus melawan jika tenaga kerja Indonesia terancam," katanya.

Iqbal menegaskan kepada pemerintah, agar implementasi dulu dilakukan. Karena hasil konfrensi ini baru penjelasan. Kalau ditanya kepuasan, pertemuan yang berlangsung tidak memuaskan. Karena mereka hanya menempatkan pembicaraan di posisi masing-masing.

"Kita akan lihat setelah implementasi dilaksanakan," ungkapnya.

Dalam pertemuan yang diadakan, sejumlah menteri menemui perwakilan buruh di Menko Pulhukam terkait 10 tuntutan buruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement