Selasa 01 Sep 2015 17:07 WIB

Kasus Alkes, Airin Disebut Terima THR dari Dinkes

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Muhammad Hafil
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Foto: Antara
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epidenyebut Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany disebut mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) KotaTangsel. Salah satunya dari dinkes tangsel sebesar Rp 50 juta.

Selain wali kota, Dadang juga mengatakan bahwa pejabat lain juga mendapatakan THR. Yaitu Wakil Walikota juga mendapatkan Rp30 Juta, Sekda Dudung Erawan Direja Rp 20 Juta, dan Ketua DPRD Tangsel Ketua DPRD Bambang P Rachmadi  juga mendapatkan THR sebsear Rp 20 juta.

Dadang mengungkapkan pernyataan tersebut saat sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp23,5 miliar dengan terdakwa Dadang Prijatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (1/9) dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni Ketua PPK Mamak Jamaksari dan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid (terpidana).

Dalam kesaksiannya, Dadang menyebut ada “setoran liar” berupa uang tunjangan hari raya (THR) bagi Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany dan sejumlah pejabat di Tangsel. “Di rapat ploting besaran setoran sudah ditentukan, ada arahan walikota namun terkait prioritas pembangunan saja, infrastruktur, pendidikan, pokoknya ada enam SKPD yang sudah diploting,” katanya dihadapan Ketua Majelsi Hakim J Purba.

Lebih lanjut, Dadang menyebutkan bahwa uang fee dari proyek pengadaan alat kesehatan APBDP tahun 2012 sebsesar Rp700 juta disetorkan kepada sekda secara bertahan, setoran pertama Rp400 juta untuk dibagikan kepada pimpinan pemerintahan tangsel, dan 300 juta untuk thr rumah sakit dan dinas kesehatan

"Sekda mendesak setor, dinkes dibebani Rp8 miliar untuk opreasional Sekda. Saya hanya kasih Rp700 juta dan diberikan bertahap oleh staf, dan saya sendiri, sama dengan SKPD besar lainnya," jelas Dadang.

Dadang menceritakan, dirinya dan sjumlah kepala SKPD gemuk kerap mengeluhkan permintaan jatah ddari paraa pejabat teras tersebut. Namun keluhannya tak penah mendapat respon positif pimpinannya. “Jatah itu saya tidak tahu untuk apanya, sudah sering ngeluh, bikin pusing kita,” katanya saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang dipimpin Sugeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement