REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) memberikan layanan wajib pajak dengan meresmikan Gerai Layanan Terpadu di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gerai ini difungsikan sebagai tempat untuk memudahkan para pedagang membayar kewajiban pajak.
Dengan gerai tersebut, para pedagang tidak ada alasan lagi untuk mangkir membayar pajak. Pedagang tidak perlu lagi meninggalkan tempat usahanya untuk datang ke kantor pajak mengurus hak dan kewajiban perpajakannya.
Selain membuka gerai pajak, Pemprov DKI dan Ditjen Pajak mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan. Lewat peraturan ini pengusaha wajib membayar pajak sebesar 1% daei omzet dan bisa dibayarkan lewat ATM, Internet Banking, teller Bank atau kantor pos.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau pedagang Pasar Tanah Abang untuk membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Apalagi dengan berbagai kemudahan yang sudah diberikan.
"Dengan adanya PP baru jadi gampang menghitungnya. Mudah dengan 1 persen dari omzet Bapak Ibu semua. Saya harap baapak yang bayar dibayar betul," kata Basuki di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito mengatakan masyarakat harus sadar bahwa membayar pajak menjadi tanggung jawab. Pajak memberikan manfaat bagi pembangunan untuk seluruh warga Indonesia.
"Kita bangun tidur listrik nyala itu dibangun dengan uang pajak. Kemudian kita keluar rumah ada jalan mulus dari mana jalan itu? Dari pajak. Pajak bermanfaat untuk kepentingan bersama bangsa dan negara," ujar Sigit.
Ia mengimbau masyarakat tidak malas untuk membayar pajak. Mengingat saat ini kesadaran wajib pajak masih sangat minim. Dari total keseluruhan wajib pajak, baru sekitar 30 persen yang menunaikan kewajibannya.
"Baru 30 persen orang bayar pajak saja kita sudah bisa bangun sana sini.Bayangin kalau seratus persen bayar pajak," sebutnya.
Pasar Tanah Abang merupakan pusat perbelanjaan tekstil terbesar. Penghasilan negara dari pajak pedagang Tanah Abang terbilang sangat besar jika semua membayar sesuai kewajiban.
Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP) terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang yang merupakan wilayah kerja KPP Tanah Abang Dua. Dari sejumlah kios tersebut hanya 8.799 yang terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dari 8.799 Wajib Pajak sampai Agustus 2015 hanya 13 persen atau sekitar 1.178 yang membayar sesuai PP 46 dengan nilai sekitar Rp 3,98 miliar.
Karenanya dengan kondisi demikian, Ditjen Pajak memandang perlu adanya sosialisasi terhadap pedagang pasar Tanah Abang untuk membayar pajak. Sebab tahun ini masih merupakan tahun pembinaan yang difokuskan memberikan informasi ke masyarakat. Sebelum tahun 2016 mulai diberlakukan tahun penegakan hukum.