REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengambil sikap apapun terkait dengan masih adanya beberapa calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan beberapa partai politik atau calon melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan untuk kasus di beberapa daerah, sidang di MK sudah dimulai. Oleh karena itu, pemerintah memilih menunggu keputusan MK.
“Jangan sampai nanti Presiden memutuskan sesuatu, kemudian MK memutuskan berbeda. Maka demikian kita akan menunggu keputusan MK,” kata Pramono Senin (31/8).
Jika permasalahan terkait calon tunggal itu tidak selesai, maka kemungkinan proses Pilkada di daerah-daerah tersebut akan mundur hingga tahun 2017. Dengan demikian, selama dua tahun tidak akan ada kepala daerah definitif atau ditunjuk Pelaksana Tugas (PlT) di daerah-daerah yang harus ditunda pelaksanan Pilkadanya itu.
“Proses dua tahun akan menjadi Pelaksana Tugas ini akan sangat mengganggu proses pembangunan di daerah,” jelas Pramono.
Mengenai penunjukan PlT Kepala Daerah, Seskab menegaskan, bahwa itu menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden tidak mengurusi hal itu.
“Revisi UU dan apa yang menjadi keputusan MK akan menjadi opsi untuk melakukan perbaikan,” tegas Pramono.