REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil menilai pengumuman tersangka bagi Calon Pimpinan (KPK) bukan intervensi Kepolisian terhadap Panitia Seleksi (Pansel). Penetapan tersangka bagi Capim dinilai lebih baik dibandingkan setelah nama-nama tersebut masuk pada Presiden dan DPR.
"Justru lebih gawat lagi ketika nama tersangka sudah ada di tangan Presiden atau DPR," ujar dia pada ROL, Ahad (30/8).
Berkaca dari kasus calon Kapolri Budi Gunawan sebelumnya, lanjut Nasir, saat itu Pansel Kapolri main masukan nama tanpa ada pertimbangan rekam jejak. Sehingga penetapan Kapolri harus bermasalah.
Menurut dia, langkah Polri bukanlah intervensi, karena para Capim belum menjadi pimpinan KPK. Bahkan, ketika mereka menjadi pemimpin KPK pun, kata dia, jika memang terbukti memiliki kesalahan maka harus mengundurkan diri.