REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso menyebut dari 48 Capim KPK yang ditelusuri rekam jejaknya oleh Bareskrim Polri terdapat satu orang yang berstatus tersangka. Karena itu, Budi mengingatkan kepada Pansel agar memperhatikan betul rekomendasi Bareskrim.
Budi bukan bermaksud menunggu terpilih sebagai pimpinan KPK untuk mengusut lebih lanjut. Budi tidak mempermasalahkan jika Pansel pada akhirnya meloloskan Capim yang distabilo merah oleh Bareskrim.
"Tidak ada masalah, mau diloloskan gak apa-apa. Asal dikemudian hari ada masalah jangan ada tuduhan kriminalisasi," ujar Budi, di Mabes Polri, Jumat (28/8).
Mantan Kapolda Gorontalo tersebut menegaskan, Bareskrim bukan bermaksud menekan Pansel. Bareskrim hanya mengingatkan bahwa polisi bekerja berdasarkan data dan fakta.
Kendati demikian, Budi tidak ingin menyebut nama yang saat ini kasusnya sedang diproses di Bareskrim. Namun pastinya, dua hari lalu, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka. "Sekarang sudah diperiksa beberapa saksi tambahan kemarin," kata Budi.