Jumat 28 Aug 2015 14:55 WIB

Dana Awal Kampanye Airin Paling Besar di Pilkada Tangsel

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan
Istri Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, Airin Rachmi Diani mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Istri Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, Airin Rachmi Diani mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Besaran dana awal kampanye pasangan calon (paslon) Walikota-Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie tercatat paling tinggi dibandingkan dua paslon lain. Dana tersebut berasal dari patungan dana pribadi keduanya.

Berdasarkan data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang diterima Republika, Jumat (28/8), jumlah dana awal kampanye Airin-Benyamin sebesar Rp 300 juta. Jumlah dana awal kampanye pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra terhitung sebesar Rp 45,1 juta. Dana pasangan nomor urut satu itu berasal dari dana pribadi keduanya.

Besaran dana awal kampanye pasangan nomor urut dua, Arsid-Elvier Ariadiannie terhitung Rp 10,5 juta. Dana tersebut berasal dari sumbangan perorangan. Anggota Divisi Hukum KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, mengatakan ketiga paslon tepat waktu menyerahkan LADK pada 26 Agustus lalu.

Rekening yang digunakan untuk menampung dana kampanye ketiga paslon sama-sama tercatat di Bank BJB Cabang Bumi Serpong Damai (BSD).

"Laporan LADK sudah sesuai aturan KPU dan sudah dipublikasikan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami menanti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPDSK) dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK)," jelasnya saat dihubungi Republika, Jumat (28/8).

Dia melanjutkan LPDSK dilaporkan pada 16 Oktober. LPPDK diserahkan pada 6 Desember. Selanjutnya, hasil seluruh laporan akan diserahkan kepada tim auditor untuk ditelusur keabsahan rinciannya. Berdasarkan peraturab KPU, jumlah maksimal dana kampanye dibatasi maksimum sebesar Rp 17,2 miliar.

"Besaran dana yang lebih dari itu tentu akan menjadi perhatian khusus. Semua bentuk penyimpangan dana kampanye akan diketahui setelah audit," tambah Bambang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ, menegaskan pihaknya tetap akan mencermati keseluruhan dana kampanye baik rekening khusus maupun laporan yang diberikan para paslon. Panwaslu mengimbau agar para paslon tetap tertib dalam pembelanjaan dan operasional kampanye.

"Harus sesuai dengan aturan yang ada. Sebaiknya digunakan menurut aturan dan tidak disalahgunakan untuk politik uang atau hal lain yanh mengarah ke sana," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement