Kamis 27 Aug 2015 17:51 WIB

Sarpin: Permintaan Maaf Sudah Terlambat

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memberikan ketergangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).
Foto: Antara/Pevita Price
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memberikan ketergangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri di Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.

Menurut Sarpin, pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk meminta maaf sebelum membuat laporan. "Kalau sekarang sudah jelas terlambat. Waktu sudah diberikan toh," ujar Sarpin, di Bareskrim Polri, Kamis (27/8).

Sarpin mengatakan, dirinya sebenarnya merupakan orang pemaaf. Namun, karena waktu satu minggu yang diberikan kepada dua komisioner KY tersebut tidak dimanfaatkan maka laporan pun terpaksa dibuat.

Sarpin yang merupakan salah satu hakim di Pengadilan Negeru Jakarta Selatan tersebut mengaku tidak ada upaya dari keduanya untuk meminta maaf. Alasan yang sama juga disampaikan Sarpin saat diundang oleh Menkopolhukam saat masih dijabat Tedjo Edy Purdjiatno.

"Saya diundang maka saya datang. Katakan alasan saya seperti ini juga," kata Sarpin.

Sarpin merupakan hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. Sarpin keberatan atas pernyataan dua komisioner KY tersebut terkait dirinya di sejumlah media.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement