REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Presiden Joko Widodo yang meminta aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi kebijakan pejabat dinilai tidak cukup efektif untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran. Upaya tersebut justru dapat menyuburkan bunga uang (rente).
“Pernyataan Jokowi bisa semakin menyuburkan rente-rente karena aturan ini bisa menyelamatkan aktor-aktor yang melanggengkan sistem oligarki,” kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Soetjipto, Selasa (25/8).
Menurut Yenny, statement Jokowi cukup mengkhawatirkan. Sebab, kasus korupsi lebih banyak terjadi pada pelaksanaan program infrastruktur. Untuk itu harus ada batasan-batasan tertentu terkait maksud Jokowi tersebut sehingga nantinya tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan para elit politik.
Ada tiga wilayah audit yang menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu administrasi, standard pengendalian, dan ketidak patuhan. Jika saat pemerintah daerah sedang menjalankan program infrastruktur ataupun non insfrastruktur dan kemudian terjadi ketidaksesuaian aturan, maka harus ditindaklanjuti ke ranah hukum.
“Tidak bisa dong saat pemeriksaannya nanti arahnya diubah menjadi rekomendasi untuk diperbaiki secara administrasi maupun standard pengendalian internal. Tidak bisa digeneralisasikan,” ucap Yenny.
Jokowi diminta tak menggeneralisasikan ketidak patuhan. Sebab, pemerintah harusnya mencegah potensi korupsi yang ada. Jika pelaksanaan program penyerapan anggaran tidak sesuai administrasi dan standard pengendalian internal, bisa saja dilakukan lewat rekomendasi perbaikan, tetapi kalau pelaksanaannya menabrak aturan tidak ada jalan lain selain dipidana.
Yenny mengatakan, berdasarkan data KPK, jumlah kasus korupsi di sektor infrastruktur semakin tinggi. “Pada 2013 ada 73 kasus dan per November 2014 menjadi 105 kasus,” ujarnya. Ini terjadi lantaran ada ketidakpatuhan terhadap aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan ini. Berkaca dari hal tersebut, Jokowi diminta tidak melindungi praktik yang sangat rentan menabrak aturan.