REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengeluarkan maklumat larangan melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok. Dalam maklumat tersebut disebutkan pengusaha akan ditindak tegas apabila dengan sengaja melakukan penimbunan di luar aturan.
"Maklumat ini sudah di 87 kan ke Kapolda dan jajaran. Hari ini seharusnya sudah sampai. Dari Polda sampai Polsek," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan, di Mabes Polri, Senin (24/8).
Anton menjelaskan, maklumat tersebut tidak hanya terkait penimbunan daging saja. Akan tetapi semua komoditas.
Anton menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku penimbunan. Dalam hal penindakan, kata Anton, harus dilakukan kerjasama dengan beberapa pihak yang tepat.
"Pokoknya begitu ada laporan tempat penimbunan, minimal dicek dulu. Baru kalau sudah jelas. Kita sidik," Anton menegaskan.