REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya mengungkap aksi penimbunan beras di gudang PD Masa Harapan kawasan Jalan Sumur Batu Raya Kemayoran Jakarta Pusat pada Senin (22/5).
"Pelaku masih dalam penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (23/5).
Wahyu mengatakan petugas menyita 86 ton beras, 18 ton gula kristal rafinasi dan 19 ton gula kristal putih yang ditimbun di gudang tersebut. Ia menjelaskan pelaku membeli produk merk SJ Karang Sinom kemasan 50 kilogram di daerah Indramayu, Jawa Barat.
Selanjutnya, pelaku mengganti kemasan bermerk Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi Cianjur dengan ukuran lima kilogram dengan harga di atas pasaran. Wahyu mengungkapkan pelaku mengganti kemasan produk beras dan gula itu dengan kualitas yang buruk.
"Pelaku juga tidak dapat menunjukkan sertifikat SNI," tutur Wahyu.
Petugas kepolisian menduga gudang itu telah berdiri sejak 20 tahun namun beroperasi menimbun bahan pokok sekitar empat tahun lalu. Polisi masih memburu pemilik bahan pokok ilegal itu dan memeriksa intensif tiga karyawan gudang yang berstatus saksi.
Pelaku dapat dijerat Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1, Pasal 107 juncto 29 ayat 1 dan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Kemudian Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.