REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Sri Purnomo mengimbau kepada pengusaha, pedagang, distributor, sub-distributor, agen, sub-agen dan pemilik gudang agar tidak melakukan penimbunan kebutuhan-kebutuhan pokok. Mereka yang melanggar ketentuan dapat dijerat Pasal 107 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sri menegaskan, pidana penjara bagi penimbun paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Imbauan ini melengkapi Keputusan dan Instruksi Bupati soal waktu operasional pasar rakyat, swalayan, toko, dan pusat perbelanjaan.
"Imbauan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya," ujar Sri pada Senin (30/3).
Larangan itu dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang kebutuhan pokok selama pandemi Covid-19. Sri menekankan terjaminnya ketersediaan stok barang sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat.
Menurut Sri kestabilan harga barang kebutuhan pokok di pasaran sangat dibutuhkan konsumen. Terlebih, memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk di Kabupaten Sleman.
"Diimbau kepada para pelaku usaha, pedagang, distributor, sub-distributor, agen, sub-agen, pemilik gudang untuk tidak melakukan kegiatan penimbunan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya," tegasnya.