REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini melaksanakan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis. Sidang yang digelar pada Senin (24/8) pukul 09.00 WIB tersebut akan memberikan putusan akhir bagi pemohon yang statusnya telah dinaikan menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu.
Status OC Kaligis telah dinaikan menjadi terdakwa setelah berkas pokok perkaranya dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh salah seorang anggota kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Natalia Kristianto dalam sidang pembacaan kesimpulan yang telah digelar pada Jum'at (21/8) pekan lalu.
Pengadilan Tipikor juga telan menggelar sidang perdana pada Kamis (20/8) lalu, namun OC Kaligis tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan kesehatan yang kurang baik. Sebelumnya, tim kuasa hukum OC Kaligis tidak merasa khawatir permohonan praperadilan akan digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini.
"Kesimpulan yang telah kami ajukan sudah sesuai UU. Kita (tim kuasa hukum) yakin, tidak khawatir untuk gugur," ujar salah seorang kuasa hukum John Waliry di Jakarta, Jumat (21/8).
Saat ditemui usai sidang kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mengatakan bahwa pihaknya tetap berharap hakim praperadilan akan memberikan putusan yang terbaik bagi pihaknya. Sementara itu, KPK juga mengaku optimis dengan putusan sidang praperadilan dari OC Kaligis yang akan dibacakan hari ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita optimis, kan hari kamis kemarin kita bisa menyaksikan bahwa perkara pokok Pak Kaligis sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar anggota kuasa hukum KPK Natalia Kristianto di Jakarta, Jumat (21/8).
Saat ditemui usai persidangan, dia yakin bahwa KPK akan mendapatkan hasil positif dari praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatra Utara, tersebut.