REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Inverstigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siane Indiyani menilai tindakan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam penangkapan tiga orang terduga teroris di Solo, Jateng, beberapa waktu lalu melanggar hak asasi manusia (HAM).
Siane mengatakan, sebab saat penangkapan dan penggeledahan di rumah dan tempat kerja tiga tersangka teroris, yakni Ibad, G dan YK tidak menunjukkan prosedur hukum.
''Setelah melakukan pengecekan langsung lapangan, kami menilai tindakan yang dilakukan aparat Polri ternyata tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku,'' katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa dilakukan Densus 88 AT berkelanjutan dikemudian hari, Siane, akan mengambil langkah. Seperti, bakal membicarakan masalah tersebut dengan pihak terkait. Baik dari aparat, perwakilan pemerintah maupun pihak lain yang menyoroti masalah HAM.
''Dari hasil contoh kasus penangkapan terduga teroris di Solo tersebut, dipastikan dapat digunakan sebagai masukan untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadapi kasus serupa,'' jelasnya.
Ihwal langkah yang akan ditempuh, kata Siane, Komnas HAM segera melakukan investigasi mendalam seputar penanganan terorisme di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan,agar supaya penanganan terorisme di Tanah Air tetap mengedepankan HAM. Hal tersebut mengingat, Indonesia sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi hak azasi dan hukum bagi warga negaranya.
''Jelas, kami secara khusus bakal membahas masalah ini terlebih dahulu. Dan, dalam menanganu kasus ini, Komnas HAM akan lakukan investigasi yang lebih mendalam lagi,'' ujarnya.
Masih menurut Siane, soal penanganan kasus terorisme di Tanah Air tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar. Diharapkan, sehingga tidak ada lagi unsur tindak pelanggaran hak azasi yang dimiliki oleh tiap pribadi warga negara.
Sekedar untuk diketahui publik, Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap tiga terduga anggota teroris, Rabu (12/8) lalu. Ada tiga orang yang ditangkap aparat.
Data ketiga teroris tersebut teridentifikasi bernama Ibadurahman (19) warga Kampung Semanggi, RT 06, RW 04, Kecamatan Pasar Kliwon, Sugiyanto (35) Kampung Mojo RT 06, RW 05 Kelurahan, Semanggi, Pasar Kliwon, dan Yus Karman (30) warga Kampung Semanggi RT 05, RW 03, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Banyak pihak yang tidak tahu ihwal kasus penangkapan ketiga orang Islam tersebut. Keluarga, maupun pihak warga, tidak mengetahui persis tindakan apa yang dilakukan ketiga warga tersebut. Sehingga mereka dikategorikan melakukan tindak teroris.
Hampir sebagian besar tindakan serupa diambil Densus 88 AT dalam menangani kasus terduga teroris di Tanah Air. Hal semacam ini, kedepan, tidak bisa dibiarkan begitu saja. ''Perlu dibicarakan dengan pihak lain yang terkait,'' tambah Siane.