Sabtu 15 Aug 2015 19:25 WIB

Wanita Ini Duakali Selundupkan Narkoba ke Penjara

Narkotika jenis shabu.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkotika jenis shabu.

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Sukabumi, 15/8 (Antara) - Seorang wanita telah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Nyomplong, Kota Sukabumi. Tersangka NAD (22) menyerahkan narkoba itu kepada kekasihnya yang mendekam di penjara dalam kasus pidana narkotika.

NAD yang beralamat di Magelang, Jawa Tengah tetapi bekerja di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi telah menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas sebanyak dua kali untuk pacarnya, kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Supeno di Sukabumi, Sabtu.

Menurutnya, tersangka nekat menjadi kurir sabu-sabu ke dalam Daniel yang tengah mendekam di Lapas Kelas II Nyomplong ini selama enam tahun karena terlibat kasus narkoba. Tersangka juga diberikan uang Rp100 ribu dari kekasihnya itu sebagai imbalan telah mengirimkan sabu-sabu ke dalam lapas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat lima gram yang disembunyikan di tas dan celana dalamnya. Kasus ini terungkap setelah gerak gerik tersangka terekam CCTV dan dicurigai oleh seorang sipir yang tengah menjaga kunjungan keluarga narapidana. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement