Sabtu 15 Aug 2015 04:18 WIB

Babak Baru KPK vs Hadi Poernomo Digelar Pekan Depan

Rep: Issha Harruma/ Red: Joko Sadewo
Johan Budi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo beberapa waktu lalu. Sidang perdananya akan digelar pekan depan.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, sidang perdana PK dijadwalkan akan digelar pekan depan. "Terkait PK, tanggal 19 Agustus ada pemanggilan," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8).

Pasca dikabulkannya gugatan praperadilan Hadi Poernomo, KPK memang telah mengirimkan memori PK ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Sidang PK pun akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Johan mengatakan, saat ini, pihaknya masih terus bersiap untuk menghadapi sidang tersebut  "Kita tunggu saja tindaklanjut dari PK itu," ujarnya.

Seperti diketahui, PK tersebut diajukan menyikapi dikabulkannya seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Hadi di PN Jakarta Selatan oleh hakim tunggal Haswandi. Atas putusan tersebut maka status Hadi sebagai tersangka di KPK tidak sah dan batal demi hukum.

KPK menduga telah terjadi penyelundupan hukum di putusan praperadilan Hadi. Hakim Haswandi dianggap sudah melampaui kapasitasnya sebagai hakim yang menyidangkan perkara praperadilan.

Hadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA. KPK menjerat Hadi Poernomo dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement