Jumat 29 May 2015 23:23 WIB

KPK Berharap MA Beri Solusi Terhadap Praperadilan Hadi Poernomo

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK tetap berharap Mahkamah Agung mengambil tindakan terkait putusan praperadilan mantan dirjen pajak Hadi Poernomo, yang menyatakan penyelidik dan penyidik harus dari Polri atau Kejaksaan.

"Kami sangat apresiasi kalau MA dapat memberi solusi atas dampak luas putusan HP (Hadi Poernomo). Khususnya terhadap semua kejahatan yang penyelidiknya non-Polri, seperti juga kasus pidana pajak, kehutanan, imigrasi, perikanan, pasar modal dan lain-lain," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (29/5).

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Hakim Haswandi menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut, karena dilakukan penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

Namun hakim tidak mengabulkan permohonan Hadi yang menyatakan KPk tidak berwenang mengusut kasus korupsi di wilayah pajak. Terkait hal ini, KPK sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum.

"MA dapat melakukan ini, seperti halnya saat putusan MK yang membenarkan PK dapat diajukan berulang kali, maka MA membatasinya hanya satu kali saja. Ketentuan regulasi yang sudah tegas tidak untuk ditafsirkan sehingga tidak bermakna overbodig (berlebihan)," tegas Indriyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement