Rabu 03 Jun 2015 16:43 WIB

MA Sarankan KPK Gugat Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo. Menurut MA, KPK berhak mengajukan banding tersebut.

Juru bicara MA, Suhadi menilai KPK memiliki kekuatan khusus dalam undang-undang komisi antirasuah itu. Menurut Suhadi, aturan banding masih relevan sampai saat ini.

"Silakan mengajukan banding, nanti majelis hakim pengadilan tinggi yang akan memutuskan," kata Suhadi di Jakarta, Rabu (3/6).

Suhadi menjelaskan dasar pengajuan banding mengacu pada Pasal 83 ayat (2) KUHAP dan Pasal 77 KUHAP. Dalam pasal itu, kata dia, disebutkan putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dimintakan hingga akhir ke pengadilan tinggi.

"Dalam hal ini, KPK yang memlikii kewenangan penyidikan dapat mengajukan banding," ujar Suhadi.

Sedangkan dalam Pasal 77 KUHAP yang sudah direvisi Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang KPK, Suhadi mengatakan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan.

"Meski penghentian penyidikan seperti yang dilakukan hakim tunggal Haswandi dalam sidang, penghentian itu tidak bisa dilakukan," ujar Suhadi.

Sebelumnya, Hadi Poernomo berhasil memenangkan gugatan sidang praperadilan melawan KPK di PN Jaksel. Kini KPK sedang mempersiapkan untuk mengajukan banding atas putusan sidang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement